Home » Tokoh » Yusuf Qardhawi
Yusuf al-Qardhawi (Photo: reuters.com)

Yusuf Qardhawi

4.67/5 (6)

Sikap seperti ini, semenjak dini telah dibuktikan oleh Qardhawi di tengah-tengah masyarakat, yaitu pada saat ia diminta untuk mengajar ilmu-ilmu agama di sebuah masjid jami’ kampungnya. Saat itu, ia mengajarkan ilmu fikih tetapi yang diajarkannya bukanlah qaul-qaul madzhab Syafi’i yang dianut oleh mayoritas penduduk.

Ia mengajarkan fikih langsung dari sumber utamanya, yaitu al-Qur’an dan Sunnah shahihah ditambah dengan fatwa para sahabat. Ia sendiri mengakui bahwa metode pengajaran yang diterapkannya ini diambilnya dari metode yang digunakan oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnahnya.[9]

Tentu saja upaya-upaya Qardhawi tersebut mendapatkan penentangan yang sangat kuat dari masyarakat yang selama ini hanya hidup dalam Syafi’iyah cyrcle. Resistensi masyarakat dan para ulama tua di kampungnya ini mencapai puncaknya dengan sebuah ‘pengadilan’ yang mereka adakan secara khusus untuk meminta pertanggungjawaban Qardhawi.

‘Pengadilan’ tersebut akhirnya berubah bentuk menjadi sebuah forum polemik seru antara Qardhawi muda dengan para ulama madzhab di kampungnya. Pada perdebatan tersebut, ia berhasil meyakinkan para ulama dan masyarakatnya, bahwa ia bukanlah orang yang membenci madzhab, bahkan ia adalah salah seorang pengagum para imam madzhab dengan kelebihan dan kekurangan mereka masing-masing.[10]

Ia menganjurkan seandainya kita akan mengambil sebuah qaul dari madzhab tertentu, maka ia harus diambil langsung dari qaul pendirinya yang ditulis dalam buku induknya[11] (seperti al-Um bagi madzhab Syafi’i), karena jika suatu madzhab semakin dekat kepada sumber-sumber utamanya, maka pengikutnya akan semakin toleran, tetapi jika mereka semakin jauh dari sumber aslinya, justru inilah yang selalu menimbulkan fanatisme buta, meskipun mereka mengetahui bahwa pendapat tersebut tidak memiliki hujjah yang kuat.[12]

Selain itu, sikap toleran yang dimilikinya didapatkan pula dari Ikhwan al- Muslimin, sebuah pergerakan Islam yang membina umat dari berbagai segmen, sehingga ia banyak belajar berbaur dengan mereka yang memiliki faham berbeda memiliki latar belakang pendidikan berbeda.[13]

Sikapnya dalam memperlakukan fikih tersebut berlanjut sampai masa tua. Oleh sebab itu, tidak heran jika pada saat ia mulai mencapai kematangan dalam dunia fikih, ia memilih metode fikihnya dengan semangat moderasi(wasathiyah), toleransi (tasâmuh),

lintas madzhab dan selalu menghendaki kemudahan bagi umat (taisîr), serta mengakses penggalian hukum secara langsung dari sumbernya yang asli, yaitu al-Quran dan sunnah shahihah. Dengan metode inilah Qardhawi menjelajahi dunia fikih, dari tema-tema yang paling kecil seperti masalah lalat yang hingap pada air, sampai masalah yang paling besar seperti ‘Bagaimanakah Islam menata sebuah negara’?, atau dari tema yang paling klasik seperti masalah thahârah, sampai yang paling kontemporer seperti masalah demokrasi, HAM, peranan wanita dalam masyarakat dan pluralisme (ta’addudiyah).[14]

Di dalam ijtihad fikihnya, Qardhawi telah berhasil membuat sebuah formulasi baru dalam memperlakukan fikih, terutama ketika ia berhadapan dengan persoalan-persoalan kontemporer. Di antara formula yang dibangunnya adalah mengenai perlunya dibangun sebuah fikih baru (fiqh jadîd) yang akan dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan baru umat.

Walaupun demikian, yang dimaksudnya dengan ‘fikih’, tidak hanya terbatas pada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum-hukum juz’i yang diambil dari dalil-dalil terperinci (tafshîlî) seperti persoalan-persoalan thaharah, shalat, zakat dan lain sebagainya, bukan pula hanya merupakan sebuah sistem ilmu dalam Islam.

Lebih dari itu, seraya mengutip al-Ghazali, yang dimaksudnya dengan kata ‘fikih’ adalah merupakan sebuah pemahaman yang komprehensif terhadap Islam, yaitu al-Fiqh (fikih) sebagai al-Fahm(pemahaman).[15]Adapun fikih baru yang berusaha dibangunnya antara lain adalah sebuah fikih terdiri dari:

1. Keseimbangan (fiqh al-Muwâzanah). Yang dimaksudnya dengan fikih keseimbangan (muwâzanah) adalah sebuah metode yang dilakukan dalam mengambil keputusan hukum, pada saat terjadinya pertentangan dilematis antara maslahat dan mafsadat atau antara kebaikan dan keburukan, karena menurutnya, di zaman kita sekarang ini sudah sangat sulit mencari sesuatu yang halal seratus persen atau yang haram seratus persen.[16]

Menurutnya, dengan menggunakan sistem fikih seperti ini, kita akan dapat memahami: Pada kondisi seperti apakah sebuah kemudaratan kecil boleh dilakuakan untuk mendapatkan kemaslahan yang lebih besar, atau kerusakan temporer yang boleh dilakukan untuk mempertahankan kemaslahatan yang kekal, bahkan kerusakan yang besar pun dapat dipertahankan jika dengan menghilangkannya akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

2. Fikih realitas (Fiqh Wâqi’î). Yang dimaksudkannya dengan fikih wâqi’îadalah sebuah metode yang digunakan untuk memahami realitas dan persoalan-persoalan yang muncul di hadapan kita, sehingga kita dapat menerapkan hukum sesuai dengan tuntutan zaman.[17]

3. Fikih prioritas (Fiqh al-Aulawiyât). Yang dimaksudnya dengan fikih prioritas adalah sebuah metode untuk menyusun sebuah sistem dalam menilai sebuah pekerjaan, mana yang seharusnya didahulukan atau diakhirkan. Salah satunya adalah bagimana mendahulukan ushûl dari furû’, mendahulukan ikatan Islam dari ikatan yang lainnya, ilmu pengethuan sebelum beramal, kualitas dari kuantitas, agama dari jiwa serta mendahulukan tarbiyah sebelum berjihad.

4. Fiqh al-Maqâshid al-Syarî’ah, yaitu sebuah fikih yang dibangun atas dasar tujuan ditetapkannya sebuh hukum. Pada teknisnya, metode ini ditujukan bagaimana memahami nash-nash syar’i yang juz’î dalam konteksmaqâshid al-Syarî’ah dan mengikatkan sebuah hukum dengan tujuan utama ditetapkannya hukum tersebut, yaitu melindungi kemaslahatan bagi seluruh manusia, baik dunia maupun akhirat.[18]

Ia mengutip Ibn Qayyim yang mengatakan, bahwa prisip utama yang menjadi dasar ditetapkannya syari’ah adalah kemaslahatan dan kebaikan bagi seluruh umat manusia. Oleh karena itu, maka seluruh kandungan syari’ah selalu berisi keadilan, kasih sayang Tuhan dan hikmah-Nya yang mendalam. Dengan demikian, segala sesuatu yang di dalamnya mengandung kelaliman, kekejian, kerusakan dan ketidakbergunaan, maka pasti ia bukanlah syari’ah.[19]

5. Fikih perubahan (Fiqh al-Tagyîr). Ia adalah sebuah metode untuk melakukan perubahan terhadap tatanan masyarakat yang tidak Islami dan mendorong masyarakat untuk melakuakn perubahan tersebut.

Selain itu, kontribusi lain yang diberikan Qardhawi dalam bidang fikih adalah bagaimana mencairkan kejumudan umat Islam dalam menghadapi zaman. Menurutnya, salah satu penyebab kejumudan tersebut adalah berhentinya kreativitas umat dalam berijtihad yang merupakan dapur utama kemajuan mereka.

Dari masa ke masa, persoalan umat selau berkembang, terutama setelah terjadinya inovasi-inovasi baru dalam bidang sains dan teknologi, sementara seperti kita fahami bersama, jumlah ayat al-Quran dan hadits nabi, sampai kiamat mustahil akan bertambah. Oleh sebab itu, tidak ada cara lain untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut kecuali melalui jalan ijtihad yang didasarkan pada prinsip-prinsip utama ajaran Islam.[20]

Menurutnya, melakukan ijtihad adalah merupakan sebuah kewajiban agama kolektif (fardlu kifâyah), artinya pada setiap zaman harus ada seseorang yang mampu dan mau melakukannya, bahkan bagi mereka yang sudah mencapai kemampuan untuk melakukanya, ijtihad adalah merupakan sebuah kewjiban indifidual (fardhu ‘ain).[21]

Meskipun demikian, menurut Qardhawi, dalam melakukan ijtihad kontemporer, terdapat beberapa kode etik ijtihad yang harus menjadi acuan utama para mujtahid, baik yang berhubungan dengan para mujtahid (sebagai subjek) maupun yang berhubungan dengan tema persoalan (objek). Kode etik yang berkenaan dengan para mujtahid antara lain:

Dalam melakukan ijtihad, hendaknya seseorang telah memiliki perangkat-perangkat utama yang diperlukan dalam berijtihad. Perangkat-perangkat tersebut antara lain: harus memahami bahasa Arab, memiliki pengetahuan yang memadai mengenai al-Quran dan sunnah, ushul fikih serta memiliki keahlian dalam beristidlal.

Syarat lain yang tidak kalah penting adalah agar seorang mujtahid benar-benar memahami kondisi zamannya, sehingga ia dapat menetapkan sebuah hukum yang sesuai dengan tuntutan zamannya. Dengan demikian, maka seorang mujtahid tidak akan menjadi masyarakat elit yang berada di menara gading, dan keputusan hukum yang diambilnya jauh dari realitas umat, dengan istilah lain mujtahid fî wâdin dan realitas umat fî wâdin âkhar.

Artinya, dalam menentukan hukum, ia tidak akan memandang sebuah kasus hanya sebagai kasus yang berdiri sendiri tanpa melihat latar belakang dan faktor-faktor penyebabnya. Ia mencontohkan hal ini dengan ijtihad Ibn Taimiyah. Pada saat Ibn Taimiyah bersama beberapa orang muridnya melewati barak tentara Tatar, beliau mendapatkan mereka sedang pesta mabuk.

Tentu saja para murid Ibn Taimiyah tidak dapat menerima kenyataan ini. Akan tetapi kepada para muridnya Ibn Taimiyah berkata: “Biarkan saja mereka tenggelam dalam mabuk dan khamar. Allah telah mengharamkannya karena ia dapat menghalangi seseorang dari dzikir dan shalat, tetapi saat ini kita lihat khamar telah menghalangi mereka dari melakukan pembunuhan dan peperangan”.[22]

Dalam melakukan ijtihad, hendaklah seorang mujtahid selalu independen dan tidak berada di bawah tekanan pihak manapun.

Memang kode etik ijtihad tersebut sangat ideal dan menjadi kriteria untama untuk seorang mujtahid muthlak. Akan tetapi pada prakteknya, semua orang dapat melakuakn ijtihad dalam bidang tertentu yang menjadi spesialisasinya atau yang disebut dengan al-Mujtahid al-Juz’î, yaitu seseorang yang hanya berijtihad pada beberapa persoalan yang menjadi spesialisasinya saja.

Adapun kode etik yang berhubungan dengan objek ijtihad adalah sebagai berikut:

Hendaknya ijtihad yang dilakukan hanya pada wilayah-wilayah yangdzannî, baik dzannî dilâlah maupun dzannî al-Tsubît. Dengan demikian kita tidak diperkenankan untuk berijtihad pada persoalan-persoalan yang qathî, karena persoalan yang didasarkan pada dalilqath’i, bukan merupakan wilayah ijtihad.

Ijtihad dapat dilakukan baik dalam tema-tema yang benar-benar baru(ijtihâd insyâ’î) maupun dalam memilih pendapat yang argumennya paling kuat, paling sesuai dengan Maqâshid al-Syarî’ah dan paling maslahat bagi umat.[23]

Dunia Dakwah 

Selain sebagai seorang penulis dan pemikir produktif, Qardhawi aktif pula dalam dunia dakwah (harakah dan shahwah Islamiyah). Yang dimaksud dengan shahwah adalah sebuah upaya untuk membangkitkan umat dari keterlenaan, keterbelakangan, kejumudan dan melepaskan mereka dari konflik internal melalui berbagai wujud usaha dengan tujuan memperbaharui agama, sehingga dapat memperbaharui kehidupan dunia mereka.[24]

Pada tataran teknis, cita-cita shahwah tersebut berusaha diwujudkan dalam sebuah aktivitas harakah. Ia menyadari bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, tidak dapat dilakukan secara individual, tetapi ia membutuhkan sebuah kerja massal (‘amal jamâ’i) yang tersusun dan terprogram secara rapi.

Oleh karena hal inilah maka semenjak duduk di tingkat Tsanawiyah, Qardhawi telah memulai tugas berdakwah dengan bergabung bersama Ikhwan dan semenjak awal, ia telah dipersiapkan agar menjadi salah seorang kader terbaik mereka.

Salah satunya adalah pada saat ia ditunjuk untuk menjadi da’i Ikhwan untuk seluruh Mesir, dari Provinsi Alexandria (Iskandariyah) sampai Aswan dan Sinai, bahkan ia pernah ditugaskan berdakwah di beberapa negara Arab seperti Suria, Libanon dan Yordania, dengan dana yang didapatkannya dari Ustadz Hasan al-Hudhaibi, Mursyid ‘âm Ikhwan yang kedua, padahal saat itu ia masih berstatus sebagai seorang mahasiswa.[25]

Selain menjadi aktivis di lapangan, Qardhawi juga adalah merupakan salah seorang pemikir yang ide-idenya banyak dijadikan sebagai referensi oleh para aktivis harakah. Menurutnya, yang dimaksud dengan harakah adalah sebuah pekerjaan yang dilakukan secara kolektif dan dimulai dari masyarakat paling bawah (bottom up) dan terorganisir secara rapih dalam upaya mengembalikan masyarakat kepada ajaran Islam.[26]

Menurut Qardhawi, tujuan utama yang harus direalisasikan oleh sebuah harakah Islamiyah adalah bagaimana mewujudkan sebuah pembaharuan (tajdîd).Melakukan tajdîd adalah merupakan sebuah sunnatullah yang akan terus berulang. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan al-Hakim: “Sesunggunya pada setiap seratus tahun, Allah akan mengutus untuk umat ini, orang yang memperbaharui agamanya”.

Yang dimaksudkannya dengan pembaharuan (tajdid) adalah sebuah upaya untuk memperbaharui pemahaman keagamaan, keimanan, sikap iltizam kepada agama serta memperbaharui metode dakwah yang digunakan. Ia bukanlah sebuah usaha untuk membuat aturan baru dalam agama dengan merubah prinsip-prinsip baku (tsawabit) atau merusak tatanan ajaran yang qath’i.[27]

Adapun bidang-bidang yang harus diprioritaskan dalam memncapai tujuan tersbeut antara lain adalah: pendidikan (tarbiyah), pekerjaan politik(siyâsah), ekonomi (iqtishâdiyah), sosial (ijtimâ’iyah), media massa (wasâ’il al-‘Ilâm) dan pekerjaan ilmiah.

Kontribusi Qardahawi dalam dunia dakwah tersebut, sangat kental dengan warna Hasan al-Bana. Dalam hal ini kita dapat mengatakan, jika Ustadz al-Bana adalah merupakan pendiri (mu’assis) dan disigner harakah Ikhwan, kemudian diteruskan oleh para mursyid ‘âm lainnya, maka kemunculan Qardhawi dalam harakah ini adalah sebagai penyambung lidah dan penerus cita-cita al-Bana.

Kita mengetahui bersama bahwa perjuangan al-Bana dalam membesarkan harakah tersebut telah sampai pada tahap pembentukan sebuah harakah yang terorganisir. Setelah lama berkembang, maka kemunculan Qardhawi dalam gerakan ini adalah sebagai orang yang berusaha memagari harakah tersebut.

Silahkan nilai tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.